Edarkan Ganja dan Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Edarkan Ganja dan Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Seorang pemuda berinisial AA (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan perempatan lampu merah Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7) lalu. AA diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 mg secara online untuk diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.

Baca Juga:Megawati Soekarnoputri Minta Juru Kampanye Terbaik200 Hari Jelang Pemilu, Anies Jauh dari Harapan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari terhitung 24 Juli-2 Agustus 2023.

“Kami menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku  di dalam tas selempang miliknya,” bebernya.

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan polisi. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika sertaPpasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ist)

0 Komentar