SUKABUMIEKSPRES – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Palabuhanratu Kabupaten terjerat kasus dugaan kepemilikan sabu.
Oknum berinsial R itu ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.
Kepala UPP Palabuhanratu, Mastur, mengatakan oknum berinisial R tersebut memang berstatus aparatur sipil negara ASN. Namun yang bersangkutan bukan pegawai di
Baca Juga:HUT ke-78 jadi Momen IstimewaSinyal Positif Gibran Cawapres
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), tapi staf di UPP Palabuhanratu.
“Beliau merupakan staf di UPP Palabuhanratu,” kata Mastur kepada wartawan, Rabu (16/8).
Atas dugaan kasus itu, kata Mastur, UPP Palabuhanratu langsung melaksanakan tes urine bagi semua pegawai. Pelaksanaannya bekerja sama beberapa elemen terkait.
“Atas inisiatif, kami melaksanakan tes urine sesuai dengan kebijakan pemerintah juga kebijakan. Kami mendukung proses hukum yang sudah ada,” ujarnya.
Test urine dilaksanakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Labkesda Kota Sukabumi. Jumlah pegawai yang dites urine sebanyak 24 orang.
“Hasilnya semua negatif. Bagi oknum yang terlibat narkoba, kami menunggu dulu proses hukumnya yang sekarang ditangani Polres Sukabumi,” ujarnya.
Bagi Mastur, adanya oknum pegawai yang terjerat kepemilikan narkoba tentu jadi pelajaran sekaligus tamparan. Ke depan secara periodik akan dilaksanakan rutin tes urine bagi semua pegawai.
Baca Juga:Warga Sirnaresmi Protes Keberadaan Perusahaan Kandang AyamPemkab Lakukan Beach Clean Up di Kawasan Pantai Cimaja
“Ke depan insya Allah kami secara periodik akan melaksanakan tes urine. Bisa enam bulan sekali atau tiga bulan sekali,” pungkasnya. (mg3)