SUKABUMIEKSPRES– Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak dagangannya di empat ruas jalan di Kota Sukabumi, Jawa Barat yakni Jalan Lettu Bakri, Pasundan, Ciwangi dan Yulius Usman, pada Senin.
“Penataan dan penertiban ini dilakukan Pemkot Sukabumi agar PKL yang mangkal di empat ruas jalan tersebut lebih tertata sehingga arus kendaraan tidak tersendat atau terhalangi lapak PKL,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Ayi Jamiat.
Menurut Ayi, sejumlah lapak PKL yang berdagang di empat ruas jalan itu ada yang menghalangi arus lalu lintas, sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Baca Juga:BPBD Perkuat Koordinasi Distribusikan Air Bersih untuk MasyarakatKasus Peredaran Narkoba masih Tinggi
Maka dari itu, Penataan ini tentunya dalam upaya Pemkot Sukabumi agar Kota Sukabumi lebih rapih, indah dan kegiatan transaksi jual beli bisa terasa nyaman.
Adapun tahapan penertiban dan penataan ini sudah dilakukan pihaknya mulai 8 Agustus 2023 melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi.
Sampai saat ini sekitar 300 PKL di Jalan Lettu Bakri dan Pasundan kemudian 300 PKL di Ciwangi dan Yulius Usman yang dilakukan penataan.
Tujuan dari program penataan ini, Pemkot Sukabumi ingin aktivitas perniagaan di jalan tersebut nyaman sehingga pendapatan para pedagang meningkat serta Kota Sukabumi lebih indah Tentunya upaya yang dilakukan pihaknya juga mendapatkan dukungan dari pedagang.
Sementara, Ketua Pengurus Pasar Jalan Lettu Bakri Lalan Hardilan menyambut baik dengan penataan yang dilakukan Pemkot Sukabumi, karena bisa berdampak positif baik kepada PKL maupun masyarakat. Sehingga, suasana transaksi jual beli antara pedagang dengan konsumen bisa lebih nyaman.
Dengan adanya penataan ini suasana di lokasi menjadi lebih rapih dan tentunya bisa menarik konsumen untuk datang serta membeli berbagai macam barang yang dibutuhkan, dampaknya  perekonomian semakin meningkat. (ant)