Peringatan PKB soal Cawapres Usai Golkar dan PAN Gabung Dukung Prabowo

Peringatan PKB soal Cawapres Usai Golkar dan PAN Gabung Dukung Prabowo
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Partai Kebangkitan Bangsa PKB memberikan peringatan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Peringatan ini Golkar dan PAN mendukung Prabowo sebagai capres.

Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga memberikan penegasa.bahwa penentuan bakal cawapres pendamping kandidat capres Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Piagam Sentul.

BACA JUGA: Mengukur Kekuatan Cawapres Ideal Prabowo

“Dalam Piagam Sentul antara Gerindra dan PKB itu, kami berkomitmen bahwa pasangan capres-cawapres akan diputuskan bersama-sama oleh Pak Prabowo dan Gus Muhaimin Iskandar,” katanya.

Baca Juga:Anies Ajak Masyarakat Salam Merdeka dengan Tangan TerbukaMengukur Kekuatan Cawapres Ideal Prabowo

Seperti diketahui, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional turut bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Bergabungnya dua partai itu berpotensi memengaruhi kebijakan, termasuk dalam penentuan bakal cawapres.

Mikhael menuturkan, partainya meminta Partai Golkar dan PAN yang baru bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya agar menghormati kesepakatan koalisi yang sudah lama terbentuk antara Gerindra dan PKB.

Menurutnya, piagam deklarasi empat parpol yang dipamerkan pada Minggu (13/8), sifatnya melengkapi Piagam Sentul antara Gerindra dan PKB.

BACA JUGA: Mantan Jubir Gus Dur Ungkap PKB dan PBNU Tidak Sejalan

Mengenai jadwal pengumuman bakal cawapres Prabowo Subianto, Mikhael menuturkan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat.

“Sampai saat ini kandidat terdepan adalah Gus Muhaimin dan kami yakin pasangan ini akan segera diumumkan pada saat yang tepat,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga:Bangga Atas Perjuangan Para Pahlawan Merebut KemerdekaanKKN Mahasiswa Stisip Widyapuri di Cicadas Memberi Dampak Positif

Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

BACA JUGA: Anies Ajak Masyarakat Salam Merdeka dengan Tangan Terbuka

0 Komentar