BACA JUGA: 2 Hotel di Bogor yang Memiliki Pemandangan Alam Menakjubkan
“Sebenarnya itu salah satu bentuk pelanggaran yang tidak disarankan untuk lahan parkir karena mengganggu arus lalu lintas. Itu tugasnya penegakan Perda (peraturan daerah) kaitannya dengan pengunaan lahan parkir,” ungkapnya.
Berbeda dengan para pelaku usaha yang sudah bekerjasama dengan pengelola lahan parkir melalui Dinas Perhubungan, kaitan dengan penggunaan jalan dan izin sebagainya di saat-saat tertentu saja. Namun Saepulloh tetap menyarankan kepada para pelaku usaha baru untuk permohonan lahan parkir yang memadai. (ist/plt)