Pelaku Usaha Baru Harus Ajukan Permohonan Lahan Parkir

Pelaku Usaha Baru Harus Ajukan Permohonan Lahan Parkir
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengimbau para pelaku usaha baru sebelum mendirikan bangunan terlebih dulu harus mengajukan permohonan lahan parkir ke Pemerintah Kota Sukabumi.

“Kita rekomendasikan para pelaku usaha baru untuk mengajukan permohonan lahan parkir melalui Dinas Perhubungan. Kita yang mengeluarkan izin kegiatan usaha dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah mendapat rekomendasi dari dinas instansi terkait,” kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, kepada wartawan, belum lama ini.

BACA JUGA: Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi

Apabila rekomendasi dari dinas teknis tidak keluar, maka secara otomatis izin tersebut tidak akan keluar dari DPMPTSP. Kajian teknis keluar surat rekomendasi dari beberapa dinas seperti Dishub, DLH, dan Dinas PUTR.

Baca Juga:DPRD Dorong Terbitnya Regulasi Jam Malam bagi PelajarGubernur Rekomendasi Tiga Nama Pj Wali Kota, Usulannya Diajukan ke Mendagri

Berdasarkan aturan yang berlaku, para pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir seluas 30 persen dari keseluruhan jumlah luas bangunan. Saepulloh menegaskan, apabila tempat usaha kuliner akan memakan ruas jalan untuk lahan parkir, mereka harus membuat kajian terlebih dahulu.

“Apabila mereka tidak bisa menyediakan lahan parkir di tempat usahanya, maka dia harus menyediakan di tempat lain. Hitungan kursi mempengaruhi terhadap lahan parkir kendaraan. Minimal lahan parkirnya 30 persen dari luas bangunan,” tutur Saepulloh.

BACA JUGA: Mendorong Pelaku Usaha Paham Perizinan Elektronik

Sedangkan untuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL patokannya dari jumlah kursi konsumen di tempat usaha tersebut. Apakah nantinya akan masuk dalam hitungan AMDAL atau hanya saran teknis berdasarkan kajian dari dinas terkait.

“Apabila jumlah kursinya di bawah seratus, itu masuk dalam saran teknis. Namun kalau tempat usahanya berada di ruas jalan provinsi, maka dia harus membuat Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) yang memakan lahan parkir,” jelas Saepulloh.

Pada intinya DPMPTSP hanya menunggu kajian yang diberikan dinas teknis, termasuk kelengkapan administrasi. Setelah itu PBG akan diterbitkan DPMPTSP.

Di sisi lain Saepulloh juga mengakui kondisi di wilayah Kota Sukabumi yang kekurangan lahan parkir, sehingga yang terjadi para pelaku usaha banyak yang menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan para pengunjung.

0 Komentar