SUKABUMIEKSPRES — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa wacana duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 merupakan kewenangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hasto kepada awak media di Yogyakarta pada Selasa (22/8/2023) mengatakan telah meminta pandangan Megawati soal wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah tersebut.
BACA JUGA: ICW Bongkar Penyebab KPK Terkesan Ogah-ogahan Tangkap Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Baca Juga:Puluhan Guru Ikut Pelatihan Kurikulum MerdekaGemasehati Mampu Atasi Stunting
“Jadi itu disampaikan oleh Pak Said tetapi tadi saya juga meminta penjelasan Ibu ketua umum bahwa itu adalah ranah dari ibu ketua umum dan sampai saat ini belum diputuskan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo,” kata dia.
Hasto mengatakan, sosok yang akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar tidak hanya ditentukan berdasarkan tingkat elektoral semata, melainkan dilihat kemampuan teknokratiknya pula.
“Kesesuaian terhadap ideologi, sejarah perjuangan bangsa, pemahaman terhadap komitmen fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara, itu menjadi suatu hal yang sangat penting,” ujar Hasto.
BACA JUGA: Hasto Ungkap Bakal Ada Partai yang Merapat Dukung Ganjar
Tidak kalah penting, menurut dia, pendamping Ganjar harus dipastikan memiliki komitmen kuat terhadap keberagaman demi persatuan Indonesia.
“Tidak punya rekam jejak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut itu,” kata dia.
Sementara itu, kala ditanya soal kesesuaian karakter Anies Baswedan mendapingi Ganjar, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Megawati.
Baca Juga:Laju Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,48 PersenPutusan MK Soal Kampanye Bisa jadi Preseden Buruk
“Akan disampaikan oleh ibu ketua umum setelah berdialog dengan ketua umum partai lain pada momentum yang tepat,” kata dia.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
BACA JUGA: Pro Jokowi Bali Usulkan Duet Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.