SUKABUMIEKSPRES – YH oknum kades Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang merupakan tersangka perzianaan akan kembali di periksa.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat konfrensi pers di halaman Satreskrim Polres Sukabumi. Selasa (29/8). Terkait perselingkuhan salah satu oknum Kepala Desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP nya diwilayah Cisolok.
“Rencananya minggu ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut, (YH Oknum Kades dan EH pasangan selingkuh. Red),” ujar Maruly kepada awak media.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Bertekad Melindungi Keluarga Pra SejahteraTelah Kehilangan STNK Motor Merk Honda No Polisi F-6465-OS
BACA JUGA: Ayah Penganiayaan Anak jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap YH dan EH di unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
“Penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu Kepala Desa dengan pasangannya yang tertangkap di duga selingkuh,” jelasnya
“Terkait penahanan, nanti kita lihat bagaimana proses penyidikan. Namun yang jelas progres terakhirnya adalah setelah ditetapkan sebagai tersangka di minggu kemarin, dijadwalkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di minggu ini,” tandasnya
BACA JUGA: Kasus Perselingkuhan Kades Asal Lebak Masuk Tahap Penyidikan
Ditetapkannya YH sebagai tersangka setelah sebelumnya pelapor atas nama Anggi melaporkan EH, istrinya dan oknum Kades YH karena kedapatan tengah berduaan di dalam sebuah kamar di salah satu Villa di kawasan Cisolok pada Jumat (7/7/2023) silam.