SUKABUMIEKSPRES– Polres Sukabumi Kota ringkus lima pelaku kekerasan dengan cara melindas seorang perempuan berinsial PM (20). Korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya.
Pelaku berjumlah 8 orang. Namun yang baru tertangkap sebanyak lima orang yakni DM (19), MI (20), R (16), AMD (19), dan MS (19).
Kasusnya terjadi pada 4 Agustus di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang. Aksi brutal para pelaku terekam kamera warga. Rekaman videonya pun viral di media sosial.
Baca Juga:Waspada ISPA saat KemarauKualitas Udara Sangat Baik, Hasil Uji Ambien Sistem Passive Sampler
“Kami jajaran Polres Sukabumi Kota dan Polsek Citamiang telah menangkap lima pelaku pelindas motor berikut barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melindas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8).
Dari lima orang pelaku yang sudah diamankan, satu orang di antaranya berusia di bawah umur.
Sementara itu polisi masih memburu tiga orang pelaku lagi. Mereka sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku utama yang melindas korban adalah MS. Sedangkan tersangka R merupakan pacar korban,” ungkapnya.
Adapun motif penganiayaan tersebut dipicu cemburu. Kabarnya korban diduga memliki kekasih baru.
“Awalnya diduga ada sembilan orang pelaku. Tapi, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelakunya ada delapan orang. Lima orang sudah ditangkap dan tiga orang pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (mg4)