SUKABUMIEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merilis kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang wajib pajak daerah kepada wajib pajak.
Itu merupakan hadiah bagi para wajib pajak yang memiliki piutang dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) Ke-153.
BACA JUGA: Pemkot dan Pemkab Teken Kerja Sama Keamanan Pangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun media sosial resmi Pemkab Sukabumi, penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak itu mulai berlaku sejak 1 September 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA: Karnaval Budaya Cibolang Kaler Diapresiasi Wakil Bupati
Baca Juga:Kekeringan, Masyarakat Cikahuripan Terima Bantuan Air BersihPemberian Makanan Bergizi Penanganan Stunting Harus Ditingkatkan
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : ku.02.01/7167/Bapenda/2023, penghapusan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2); Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; serta Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
BACA JUGA: Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Diskon PKB
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan Pemkab Sukabumi tersebut dapat menghubungi 0815 7307 7505 atau 0857 2188 8072. (Ridwan HMS)