DPMD Jelaskan Pencoretan Nama Bakal Calon Kades

DPMD Jelaskan Pencoretan Nama Bakal Calon Kades
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memberikan alasan pencoretan nama bakal calon kades atau Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, yang maju pada Pilkades Siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi.

“Keputusan panitia pilkades tingkat desa mencoret Moch Silmi Nurjaya sebagai calon Kades Karangtengah tersebut ada beberapa alasan, dari hasil uji kelayakan atau kompetensi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,” kata Kabid Pemerintah Desa (DMPD) Hodan Pirmasyah di Sukabumi pada Senin.

Menurut Hodan, ada dua bakal calon Kades Karangtengah yang dicoret dari pencalonannya salah satunya adalah Moch Silmi Nurjaya.

Baca Juga:Bappeda Susun RPJPD 20 Tahun ke DepanSejak 2022 di Kota Sukabumi tak Ada Penambahan Kawasan Kumuh

Keputusan tersebut memicu terjadinya aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Karangtengah yang merupakan pendukung bakal calon kades tersebut di halaman Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi pada Senin.

Ia menjelaskan, tugas dari DPMD adalah lembaga yang memfasilitasi pelaksanaan pilkades, sementara keputusan mencoret nama yang bersangkutan juga merupakan wewenang dari panitia pelaksana pilkades tingkat Desa Karangtengah.

Pencoretan nama bakal calon kades itu pun berawal, hasil uji kompetensi yang digelar 5 September lalu yang kemudian diumumkan bahwa ada dua nama bakal calon kades yang tidak lolos.

Sesuai aturan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, di mana bakal  calon kades maksimal lima orang, jika lebih maka diadakan uji kompetensi untuk menentukan siapa yang lolos menjadi calon kades.

“Di Desa Karangtengah ada tujuh bakal calon kades, sehingga dua nama paling bawah tentunya akan tereliminasi. Tentunya pihak panitia saat mencoret nama bakal calon tersebut sudah transparan dan berkoordinasi dengan panitia pengawas dan forkopimcam,” ujarnya.

Hodan mengatakan jika pihak bakal calon kades yang namanya dicoret tersebut akan melakukan gugatan hukum, pihaknya tidak akan menghalanginya karena merupakan hak. Namun, yang jelas dalam penetapan calon kades sudah sesuai aturan.

0 Komentar