Sementara, Tahsin Roy yang merupakan kuasa hukum dari bakal calon Kades Karangtengah yang dicoret namanya, yakni Moch Silmi Nurjaya, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pihaknya menilai ada yang janggal dari pencoretan nama kliennya itu sebagai bakal calon kades.
Sebelumnya, massa yang berjumlah sekitar 500 orang yang merupakan pendukung dari Moch Silmi Nurjaya mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Palabuahnratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (11/9), untuk meminta penjelasan kepada pemerintah terkait pencoretan nama bakal calon kades.
Aksi unjuk rasa ini sempat memanas, namun berhasil diredam oleh petugas gabungan dari Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi sehingga, aksi unjuk rasa tersebut tidak sampai terjadi kericuhan. (ant)