SUKABUMI EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan DP (31), pelaku pengedar sabu di salah satu kawasan perumahan di Cibeureum Kota Sukabumi, Jumat (29/9).
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 2,44 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta 1 (satu) unit timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari plastik milik terduga pelaku.
Baca Juga:Optimalkan Sosialisasi Cegah Kasus Perundungan Pelajar di Kota SukabumiKolaborasi Bangun Komunikasi yang Mengedukasi
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini pihaknya akan lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Yudi mengimbau masyarakat tidak terjerumus mengonsumsi narkoba. Yudi pun mengajak masyarakat aktif mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bisa segera melaporkannya kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkasnya. (mg4)