Menanti Respon Dari KPPU Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Menanti Respon Dari KPPU Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan investigasi adanya dugaaan kartel dalam penetapan suku bunga platform pinjaman online.

Menurut Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) agar dapat menyampaikan peraturan yang lebih terbuka terkait dengan penetapan suku bunga pinjaman online.

Tidak adanya informasi yang lebih jelas serta terbuka mengenai  biaya layanan, asuransi, biaya administrasi dan juga denda. Nailul Huda sebagai Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios menyampaikan “informasi mengenai bunga hanya memperlihatkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih detail dan jelas mengenai per hari, per minggu atau per tahun”, minggu (08/10/2023).

BACAJUGA:

Pengurus Pramuka Diminta Responsif dan Berinovasi untuk Kemajuan

Baca Juga:Marshall Killburn II Speaker Aktif Langganannya Para MusisiSpeaker Aktif Baretone Max 15H Kualitas Bahan Kuat Dan Sound Mengesankan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memperlihatkan yang menjadi faktor utama nasabah terhadap pinjaman online karena bunganya yang terbilang rendah. dan jika untuk dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, Pinjaman Online justru menerapkan bunga yang sangat tinggi dan adanya biaya layanan yang hampir mendekati dengan jumlah pokok hutang.

“Dengan bunga 0,4 persen per hari, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari pokok pinjaman”, tambah Nailul Huda.

Selain itu Huda menyampaikan jika tidak adanya penyampaian nilai persentase terkait denda, asuransi dan biaya administrasi atau biaya layanan.

BACAJUGA:

Inilah Saham-saham yang Terdampak oleh Dolar AS to IDR

“Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada nasabah karena pokok hutang harusnya diganti oleh perusahaan asuransi, namun pada kenyataannya beredar banyak penagih pinjol yang sudah melawati batas wajar” tutupnya.

Akhir-akhir ini memang beredar luas di media sosial terkait permasalahan penagihan pinjaman online yang tidak pantas, seperti meneror hingga ke rekan kerja, menyebarkan data, bahkan ada sala satu platform pinjaman online yang terindikasi melakukan orderan fiktif atas nama nasabah.

BACAJUGA:

Unggul dengan Mesin Baru, Honda Scoopy 2024 jadi Lebih Berkualitas 

Otoritas Jasa Keuangan Harus Melakukan Perhatian Khusus Terhadap Pinjaman Online
0 Komentar