Pengamat politik Universitas Hasanuddin, (Unhas) lainnya, Andi Lukman Irwan juga menilai bahwa dar awal memang sudah ada indikasi bahwa kubu Jokowi akan berpihak ke Prabowo. Itu terlihat dari Parpol pendukung yang mayoritas dari istana.
”Kan dari awal memang banyak parpol yang masuk ke kubu Prabowo itu dari istana. Artinya sudah ada indikasi terkait arah dukungan Jokowi ke mana,” ujarnya.
Kemudian, keputusan PROJO yang ingin mengusung Prabowo juga kian mempertegas ke mana Jokowi berpihak, meskipun saat ini dirinya berada di PDIP, bahkan saat PDIP sudah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden mereka.
Baca Juga:Wamenkumham RI Resmikan Lapang Tenis Lapas Kelas IIB WarungkiaraOptimalkan Pemberian Nutrisi untuk Menurunkan Angka Stunting
Kondisi ini dinilai hisa menjadi pemicu perpecahan dukungan. Mengingat, PROJO juga banyak yang menyuarakan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo di Pilpres mendatang
“Ini bisa menjadi pecah suara. Tapi kalau soal Gibran, kita akan melihat dulu seperti apa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia. Tapi kan kian jelas ke mana dukungan istana saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Rakernas akan digelar di Indonesia Arena di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Dia mengungkapkan, dalam rakernas itu, Projo akan mengumumkan capres yang didukungnya.
“Siapa yang kita dukung akan diumumkan tanggal 14,” kata Budi Arie.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.
Baca Juga:Dukung Penguatan Ekonomi Keluarga Melalui Program Perahu KertasCamat dan Kades Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.