SUKABUMIEKSPRES – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada tahun ini, pendaftarannya berlangsung pada 20 september – 9 oktober 2023, dan inilah CPNS Kemenkumham 2023.
Setelah masa pendaftaran berakhir, nantinya untuk para pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akan mengajukan sanggahan selama masa sanggah.
A. Masa Sanggah CPNS Kemenkumham 2023 Kapan?
Untuk itu, masa sanggah CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Laga Belgia vs Swedia Dihentikan, Setelah Dua Warga Swedia Tewas DitembakBagaimana Proses Banding KPR BTN Butuh Waktu Berapa Lama, Simak Disini!
– Masa Sanggah CPNS Kemenkumham 2023: 19 s.d. 21 Oktober 2023
– Jawab Sanggah CPNS Kemenkumham 2023: 19 s.d. 23 Oktober 2023
B. Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS Kemenkumham 2023
– Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
– Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
– Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
– Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
– Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
C. Cara Mengajukan Sanggah CPNS Kemenkumham 2023
– Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
– Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Baca Juga:Inilah Cara Menghitung Kredit Mobil Sesuai Kebutuhan Kalian, Harus Tahu MetodenyaInilah Daftar Brand Motor Listrik Bisa Kredit Lewat BFI Finance, Simak Disini!
– Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan “Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”, maka kamu dapat melakukan sanggahan.
– Klik “Ajukan Sanggah”.
– Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.
– Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom “Alasan Sanggah”. Sebagai contoh, “KTP sudah asli, mohon dicek kembali.”