SUKABUMI EKSPRES – Pemilik Kendaraan Bisa Manfaatkan Relaksasi Pajak Ranmor, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melakukan pemantauan ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, kemarin (17/10).
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menyukseskan program relaksasi.
Di tempat itu Kusmana mewawancara sejumlah wajib pajak yang akan mengikuti program pemutihan. Ia mengimbau dan mengajak kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program relaksasi yang diberlakukan 16 Oktober-16 Desember 2023.
Baca Juga:Pj Wali Kota Sukabumi Pantau Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata LodayaBaru Divonis Bebas, Eh Dibui Lagi
“Program relaksasi dari Bapenda Provinsi Jawa Barat ini dikenal sebagai program pemutihan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan dalam bentuk penghapusan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor,” kata Kusmana.
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor menawarkan banyak manfaat. Di antaranya keringanan dan kemudahan, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas balik nama kedua, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima.
“Program relaksasi diberlakukan dengan sejumlah manfaat yang dapat kita rasakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi tanpa dikenakan denda. Proses pergantian nama kendaraan kedua kali menjadi lebih mudah dan bebas biaya. Masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan di tahun kelima juga mendapat penghapusan tunggakan,” lanjut Kusmana.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program relaksasi tahun 2023 juga memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor melalui diskon pajak kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, diskon pajak kendaraan bermotor meliputi; potongan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi beban finansial warga, kemudahan dan keringanan dalam proses perubahan nama kendaraan, dengan diskon yang signifikan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak kendaraan secara teratur, kita mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Sukabumi. Pajakmu untuk Jawa Baratmu, untuk Kota Sukabumimu,” imbaunya.
Kusmana memandang program relaksasi merupakan langkah konkret memberikan keadilan dan kemudahan bagi seluruh warga.