SUKABUMI EKSPRES– Pembentukan (Perda) Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Â
Hal itu katakan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (18/10).
BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Dambakan Gedung Baru
” Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui. Meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan,” kata YudhaÂ
Baca Juga:Kepala SDN Brawijaya Dipilih jadi Plt Ketua PGRIPenjabat Wali Kota Sukabumi : Rotasi Pegawai jangan Dipaksakan!
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suherman mengatakan rakor ini berguna untuk meningkatkan kapasitas dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD serta perangkat daerah di Kab Sukabumi.
BACA JUGA: Samakan Persepsi Menjelang Pemilu Serentak Melalui Rakor Lintas Sektoral
“Perda menjadi salah satu alat dalam menjawab perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, serta menjadi bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,”ungkapnya
Atas dasar itulah maka pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas agar pembentukannya lebih terarah dan terkoordinasiÂ
“Kita yakin bahwa rakor ini menjadi momen terbaik dalam mempersiapkan segala sesuatunya melalui silaturahmi, sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan Inovatif menuju masyarakat Sejahtra Lahir dan Bathin” tegasnya
BACA JUGA: Konflik Palestina dan Israel, Wakil Ketua MPR RI Desak Pemerintah Suarakan Perdamaian
Sekda Kab Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (18/10/23) di Hotel Pangrango Sukabumi.
Baca Juga:Lindungi PMI, Pemkot Teken MoU dengan BP2MIPolres Sukabumi Tangkap 37 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina menyampaikan bahwa rakor ini diikuti peserta dari unsur Perangkat Daerah, Kecamatan dan Mitra Kerja DPRD Kab Sukabumi berjumlah 240 orang peserta.
“Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan” jelasnya