“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” tutur Yunarto.
Dalam survei juga publik menilai Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan MK terkait batasan usia calon Wakil Presiden. Sebab, selama ini diketahui publik ada hubungan kekeluargaan yang Gibran Rakabuming merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, hal tersebut semakin menegaskan opini terhadap politik dinasti yang dilakukan keluarga Jokowi dalam memuluskan Gibran sebagai cawapres.
Sementara, mayoritas masyarakat menolak akan putusan politik dinasti tersebut.
“Sebanyak 59,3 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” kata Yunarto.
Baca Juga:Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda pada Rapat ParipurnaBayar Tagihan Full, Warga Cikembar Keluhkan Air PDAM Tidak Mengalir
Gibran dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik.
“Mas Gibran ini berpotensi untuk menjadi beban atau liabilitas bagi Pak Prabowo, dengan majunya jadi cawapres karena dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan,” ungkap Yunarto.
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (jpnn/fajar)