Komisi 1 DPRD Undang 52 Perkebunan Bahas Bedah Masalah HGU di Sukabumi

Komisi 1 DPRD Undang 52 Perkebunan Bahas Bedah Masalah HGU di Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengundang puluhan perusahan perkebunan guna membedah permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di seluruh wilayah kerjanya.

Pemanggilan perusahaan perkebunan mengacu kepada peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria. Di mana pemerintah harus segara melaksanakan amanat perpres baru tersebut dalam waktu enam bulan pasca disahkan.

“Kami undang 52 perusahan dan juga GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria red) untuk menyinkronkan data, mana perkebunan yang habis kontraknya mana yang sudah diperpanjang. Termasuk terkait plasma maupun Fasosfasum yang 20 persennya sudah dilaksanakan atau tidak,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Pauji Nurjaman seusai rapat bersama perusahaan perkebunan di gedung DPRD, Kamis (10/11/2023). 

Baca Juga:Warga Cikembar Temukan Bunga Bangkai Mekar7 Rekomendasi Merk Aki Motor Terbaik 2023

Menurutnya, sebanyak 28 perusahaan mangkir hadir saat rapat yang pada intinya untuk pendataan administrasi ini. Sehingga DPRD harus menjadwalkan pertemuan lanjutan guna melengkapi kebutuhan data tersebut.

“Mudah-mudahan setelah administrasi selesai nanti akan kelihatan, dan jangan sampai ada yang nakal-nakal serta jangan ada lagi perusahan yang tidak hadir pada rapat lanjutan nanti,” tuturnya.

Dalam rapat, lanjut dia, ditemukan sejumlah kasus yang biasa terjadi pada industri perkebunan. Mulai dari penelantaran lahan, perpanjangan ijin serta penilaian klasifikasi kelas kebun yang dinilai tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Maka dari itu, DPRD berencana bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pengawasan serta membantu menyelesaikan persoalan. Terlebih jumlah HGU di Kabupaten Sukabumi terhitung banyak juga luas, semua ini menjadi potensi yang besar sehingga harus ditertibkan.

“Dan soal fasosfasum (Fasilitas sosial fasilitas umum) itu mutlak harus dikeluarkan perusahan, karena dalam peraturan sudah jelas mana kala perkebunan mengajukan perpanjangan, harus dikeluarkan 20 persen untuk fasosfasum dan 20 persen untuk plasmanya,” pungkasnya. (IST/SZ)

0 Komentar