KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu Presiden 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

Baca Juga:Karyawan SCG Alami Kecelakaan Kerja, Dirut Rilis BelasungkawaKomisi 1 DPRD Undang 52 Perkebunan Bahas Bedah Masalah HGU di Sukabumi

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (Pram/fajar)

0 Komentar