SUKABUMI EKSPRES– Petugas gabungan Satlantas Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong pada Sabtu (18/11) malam. Kegiatan penindakan knalpot brong itu dilaksanakan di persimpangan Jalan Ahmad Yani.
Dari hasil operasi, petugas gabungan berhasil mengamankan 28 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah STNK dan SIM para pengendara yang melanggar aturan.
“Kami melaksanakan KRYD malam, khususnya menindak pelanggaran sepeda motor berknalpot brong,” ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hidayat, kepada wartawan, Sabtu malam.
Baca Juga:Gerakan Pramuka Asal Kabupaten Sukabumi Ikuti Peran Saka DaerahPotensi Daerah Harus Dipromosikan pada Healthy City Summit 2024
Bagi pengendara yang terjaring razia knalpot brong, kata Ade, pihaknya mengimbau agar mengambil kendaraannya di Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota. Namun dengan catatan mereka harus membawa knalpot yang standar.
“Kita amankan kendaraannya. Nanti bisa ditukarkan dengan knalpot yang standarnya,” ungkapnya.
Selain melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, sambung Ade, pihaknya juga mendapati para pengendara yang melanggar seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Nah untuk yang selain knalpot brong, kita memberikan teguran dan imbauan. Bagi pengendara yang berboncengan tiga orang, kita hanya memberikan teguran,” pungkasnya. (mg4)