Tertibkan PKL di Ruas Jalan Dilarang Berjualan

Tertibkan PKL di Ruas Jalan Dilarang Berjualan
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menertibkan para pedagang kaki lima (PKL). Mereka kedapatan masih membandel dengan berjualan di ruas Jalan Ahmad Yani, RE Martadinata, termasuk di kawasan Alun–alun dan Lapang Merdeka.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menerangkan pada penertiban tersebut diamankan sebanyak 34 tabung gas yang digunakan para PKL untuk berjualan.

Penindakan terhadap PKL merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap PKL yang tetap berjualan di tempat-tempat terlarang.

Baca Juga:Polisi Ringkus Pembunuh Sopir Taksi OnlineIbu Rumah Tangga ‘Habisi’ Penagih Utang

“Kami ingin memberikan efek jera. Sudah kami peringatkan agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10/2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” kata Ayi, Jumat (17/11).

Ayi menuturkan, barang bukti berupa tabung gas 3 kilogram dikembalikan kepada para pemiliknya. Saat pengambilan, kata Ayi, Dinas Satpol PP memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PKL agar taat aturan.

“Kita kembalikan setelah tiga hari. Saat pengambilan kita berikan edukasi supaya mereka tidak berjualan di tempat yang dilarang sesuai Perda,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar