Tertunda 20 Tahun, Pemekaran Desa Cidadap Simpenan Mulai Digeber

Tertunda 20 Tahun, Pemekaran Desa Cidadap Simpenan Mulai Digeber
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Rencana pemekaran Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mulai digeber kembali setelah tertunda sejak pertama kali digagas pada sekitar 20 tahun lalu.

Inisiatif pemekaran disuarakan sejumlah tokoh masyarakat, ulama dan kepemudaan desa setempat, mereka kemudian menyampaikan aspirasi tersebut melalui forum musyawarah desa.

“Pada dasarnya, pemekaran Desa Cidadap ini wacananya diutarakan sejak 20 tahun lalu. Sudah melampaui empat kali periode kepala desa, sampai hari ini faktanya bahwa itu belum terwujud,” ucap Bibin Mulyadi, salah satu tokoh sekaligus inisiator pemekaran Desa Cidadap, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:Gasak Sembilan Sepeda Motor, Spesialis Curat Diciduk Polisi di SukabumiPengelolaan Keuangan Sistem Digitalisasi di Sukabumi Masih Terdapat Hambatan

Menurutnya, jumlah penduduk Desa Cidadap mencapai sekitar 17 ribu jiwa. Jika mengacu kepada regulasi pembentukan desa baru, sisi ini dinyatakan telah memenuhi syarat.

Meski begitu, masih terdapat persyaratan mutlak lain yang belum terpenuhi. Yakni terkait pembentukan kedusunan, RW dan RT baru, semua itu sepenuhnya menjadi tugas dan wewenang pemdes.

“Secepatnya kelembagaan desa melakukan evaluasi apa yang menjadi tugas pokok kelembagaan, untuk mengakomodir kemauan masyarakat tentang pemekaran. Karena pemekaran ini bukan sekedar keinginan tetapi sudah menjadi kebutuhan, yang tujuan akhirnya untuk efektifitas pelayanan dan pemerataan pembangunan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cidadap Deden Anta Nurman menambahkan, pemekaran saat ini terganjal kekurangan jumlah kedusunan di desa pemekaran. Sebab, secara global pembagian zona wilayah antara desa induk dan baru telah ditetapkan dan disepakati.

Ia menyebut, saat ini desa bakal calon pemekaran hanya memiliki dua kedusunan. Padahal secara regulasi pembentukan desa baru wajib mempunyai tiga kedusunan, kemudian dari satu dusun itu harus membawahi tiga RW dan dari satu RW harus ada tiga RT.

“Kalau dilihat di lapangan semua ini bisa terpenuhi, karena saat ini satu RT tercatat lebih dari 50 KK (kepala keluarga red). Sedangkan dalam persyaratan itu harus 50 KK, kita tinggal mapping area saja. Nanti ada pemekaran RT untuk memenuhi pembentukan kadus baru untuk dapat menjadi satu desa,” tandasnya. (IST/SZ)

0 Komentar