Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Kampanye

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Kampanye
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi Jawa Barat siap mengawas tahapan kampanye Pemilu 2024. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari, terhitung 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan, untuk memastikan kesiapan pengawas pemilu sampai tingkat kelurahan, Bawaslu Kota Sukabumi telah melaksanakan apel siaga pengawasan kampanye pemilu serentak 2024.

“Apel siaga diikuti jajaran Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam, sekretariat, serta pengawas kelurahan dan desa atau PKD yang berjumlah 110 personel,” ujar Yasti kepada wartawan, kemarin (28/11).

Baca Juga:Urukan Tanah Tutup Akses Jalan, Diketahui Milik Anggota DPRD Kota SukabumiPemkot Sukabumi Gelar Hari Pangan Sedunia 2023

Bagi peserta pemilu, kata Yasti, kampanye menjadi ajang untuk menyosialisasikan dan memperkenalkan diri pada masyarakat agar dikenali.

“Sedang bagi masyarakat menjadi momentum untuk mengenal para calon yang berkontestasi di pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Peran Bawaslu dan jajaran mengawasi seandainya kampanye disusupi kegiatan yang melanggar undang-undang. Seperti kampanye memuat ujaran kebencian, politisasi SARA, berita hoaks, hingga praktik uang (money politics).

“Untuk itu, apel siaga pengawasan kampanye adalah wujud kesiapan pengawas pemilu tingkat Kota Sukabumi untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye secara langsung dan melekat,” tegasnya.

Yasti berharap pemilu dapat terselenggara dengan aman, damai, tentram, jujur, adil, mandiri, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, berkepastian hukum, profesional, efektif, dan efisien. Sehingga tercipta pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat.

“Kami juga berharap semua potensi pelanggaran bisa dicegah. Seluruh peserta pemilu dapat melakukan kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga kami bisa menekan potensi pelanggaran itu,” tukasnya. (mg4)

0 Komentar