SUKABUMI EKSPRES – YN (33), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi diduga jadi korban pencabulan. Pelakunya adalah R (37), lelaki mengaku dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban diduga mendapat perlakuan tak senonoh setelah mengikuti ritual yang dilakukan pelaku. Korban diminta mandi kembang yang sudah disiapkan pelaku.
Rupanya, korban baru tersadar perbuatan pelaku tidak wajar. Ia kemudian menginformasikan yang dialaminya kepada keluarga. Hingga akhirnya korban didampingi keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Baca Juga:Jelang Nataru, Pj Wali Kota Sidak PasarAksi Tawuran Tewaskan Seorang Pemuda, Lima ABG Diduga jadi Pelakunya
“Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku kemudian kami tangkap. Kini R sudah ditetapkan sebagai tersangka. R saat ini ditahan dan akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Maruly kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (6/12).
Modus digunakan pelaku menjanjikan kesembuhan dari penyakit yang diderita korban. Tersangka R mengaku memiliki kemampuan spiritual yang bisa membantu menyembuhkan penyakit. Korban pun diminta datang untuk proses penyembuhan.
Saat melaksanakan ritual mandi kembang, tersangka R diduga melakukan tindakan pencabulan.
“Tindakan ini disertai dengan dalih bahwa itu adalah bagian dari proses spiritual untuk menyembuhkan penyakit korban,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 29 KUHPidana. Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara.
“Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak percaya begitu saja dengan pengobatan spiritual karena bisa jadi digunakan untuk melakukan tindakan pidana,” tandasnya. (mg3)