Debat Pilpres 2024, KPU Izinkan Paslon Bawa Pendukung dengan Beberapa Syarat

Debat Pilpres 2024
Debat Pilpres 2024
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – KPU mengizinkan para pasangan capres dan cawapres untuk membawa pendukung ke dalam ruangan debat Pilpres 2024, yang akan digelar hari ini yakni Selasa 12 Desember 2023.

Diketahui, KPU menetapkan bahwa masing-masing paslon dapat membawa 100 pendukung ke dalam ruangan debat pilpres dengan beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memiliki kartu tanda anggota partai politik (KTAP) pendukung paslon yang bersangkutan.
2. Berpakaian rapi dan sopan.
3. Tidak membawa atribut kampanye, seperti spanduk, poster, atau bendera.
4. Tidak mengganggu jalannya debat.

Baca Juga:Tema Debat 2 Pilpres 2024 Hari Ini 12 Desember di Studio RCTIRekomendasi Tontonan Natal yang Dapat Menemani Hari Liburmu

KPU juga menetapkan bahwa pendukung paslon yang hadir di ruangan debat harus duduk di kursi yang telah disediakan oleh KPU, yang dimana kursi tersebut akan diletakkan di belakang kursi paslon.

Keputusan KPU untuk mengizinkan paslon membawa pendukung ke dalam ruangan debat ini menuai pro dan kontra. Pihak yang setuju dengan keputusan ini berpendapat bahwa kehadiran pendukung dapat menambah semangat, dan motivasi paslon untuk memberikan jawaban yang terbaik.

Sementara pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini berpendapat bahwa kehadiran pendukung dapat mengganggu jalannya debat, dan menimbulkan kegaduhan.

Debat Pilpres 2024 akan digelar sebanyak enam kali, dengan masing-masing debat mengangkat tema yang berbeda-beda. Debat perdana akan digelar pada 12 Desember 2024, dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.

0 Komentar