SUKABUMI EKSPRES – Seorang pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi ditangkap polisi. Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kasus yang menjerat AS itu berawal dari laporan korban. Saat AS masih menjabat Kepala DKP3 Kota Sukabumi, ia menjanjikan paket pekerjaan kepada korbannya.
“Ada 16 paket pekerjaan yang dijanjikan pihak terlapor dalam hal ini AS kepada korban. Namun terlebih dulu pihak terlapor meminta sejumlah uang,” kata Bagus kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (13/12).
Baca Juga:Kodim 0607 Laksanakan Donor DarahKesal Kekasihnya Diganggu, Seorang Remaja Nekat Membacok
Nilai uang yang sudah diserahkan korban kepada AS sebesar Rp137 juta. Dugaan kasus itu terjadi pada 13 Januari 2022 atau saat AS masih menjabat kepala dinas.
“Setelah uang diberikan, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan AS tidak ada. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen proposal pembangunan sarana prasarana Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Terpadu, bukti transfer, serta foto saat pertemuan antara korban dengan tersangka.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain dengan kasus serupa yang dilakukan tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
“Tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mg3)