SUKABUMI EKSPRES – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji angkat bicara terkait ditetapkannya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Tentunya kita akan ikuti proses hukum yang sudah berjalan,” ujar Kusmana kepada wartawan, kemarin (14/12).
Kasus yang menjerat oknum pejabat berinisial AS itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi (DKP3) pada tahun 2022.
Baca Juga:Rumah Dataku Kelurahan Sindangsari Kota Sukabumi Raih Penghargaan dari BKKBNDuta GenRe Binaan DP2KBP3A Kota Sukabumi Juara Favorit Putri Provinsi Jabar
Menurut Kusmana, ke depan akan membuat suatu langkah terkait dengan aturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Nanti kita kaji. Kita ada aturan khusus mengenai kedisiplinan PNS. Jadi kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, Kusmana mengingatkan kepada seluruh ASN agara tidak boleh menjanjikan sesuatu dan menerima apapun.
“Kejadian ini menjadi cambuk dan peringatan buat semua ASN. Sesuai dengan janji, bahwa ASN tidak boleh menjanjikan sesuatu dan menerima apapun. Namanya janji itu sudah dalam bentuk tidak baik,” tegasnya.
Peningkatan kapasitas bagi setiap ASN itu tentunya ada. Karena memang hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas maupun kemampuan ASN sehingga kasus ini tidak dilakukan pegawai lainnya.
“Ini menjadi contoh buat kita semua agar tidak lagi melakukan hal seperti itu. Tapi ini kan proses hukum. Proses hukum nanti akan dibuktikan secara hukum juga ya,” pungkasnya. (mg4)