SUKABUMI EKSPRES — Komitmen pemerintah untuk memastikan netralitas kepala daerah di pemilu 2024 bukan sekadar instruksi. Terbukti, kepala daerah yang tidak netral mulai dicopoti.
Langkah pencopotan terhadap kepala daerah yang tidak netral itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Kemendagri ingin Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Mendagri mengungkap, pihaknya telah mengganti beberapa penjabat (pj) kepala daerah yang dinilai tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga:Megawati Keluarkan Instruksi Terbaru Soal Pemilu 2024Jusuf Kalla Dukung AMIN, Cak Imin Yakin Kuasai Luar Jawa
Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi beberapa penjabat kepala daerah terbukti melanggar prinsip netralitas.
“Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada. Karena itu saya melakukan penggantian,” ujar Tito Karnavian pada diskusi bertajuk ‘Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?’ yang akan diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12).
Tito mengatakan indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.
Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot penjabat kepala daerah tersebut.
Tito lantas menyebutkan salah satu penjabat kepala daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Riau, Muhammad Firdaus.
“Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (tidak netral),” kata Tito.
Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kemendagri di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Bupati Launching Pengoprasian Empat Pos Sektor Damkar dan PenyelamatanDesa Kebonpedes Raih Juara Ketiga Program P2WKSS
Rapor merah diberikan kepada para penjabat kepala daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.
Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima penjabat kepala daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 penjabat lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik. (ant/jpnn/fajar)