Persyaratan Penerima Kuota Sekolah SNBP 2024

Kuota Sekolah SNBP 2024
Kuota Sekolah SNBP 2024
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Kuota Sekolah SNBP 2024 merupakan kuota yang diberikan kepada siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir, untuk mengikuti pendidikan vokasi di sekolah mitra SNBP.
Persyaratan penerima kuota sekolah SNBP 2024 adalah sebagai berikut:
1. Merupakan siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.

Selain persyaratan umum tersebut, siswa juga harus memenuhi salah satu dari persyaratan khusus berikut:

1. Prestasi akademik
-Memiliki rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 minimal 80.
-Memiliki rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 minimal 85 untuk program studi saintek atau soshum.
2. Prestasi non-akademik
-Memiliki prestasi akademik minimal medali perak tingkat provinsi atau medali emas tingkat kabupaten/kota.
-Memiliki prestasi non-akademik minimal medali emas tingkat provinsi atau medali perak tingkat kabupaten/kota.
-Memiliki prestasi non-akademik yang diakui oleh pemerintah atau lembaga nasional yang terakreditasi.

Persyaratan khusus tersebut akan diperingkat berdasarkan nilai tertinggi, dan siswa dengan nilai tertinggi akan mendapatkan peringkat pertama. Siswa dengan peringkat tertinggi akan mendapatkan kuota sekolah SNBP 2024.

Baca Juga:Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024 beserta Link ResminyaKeuntungan Barcelona Hadirkan Vitor Roque dalam Klubnya

Berikut adalah contoh cara menghitung nilai rapor untuk persyaratan khusus prestasi akademik:

1. Nilai rapor semester 1 sampai dengan 5: 80, 82, 85, 87, 90
Rata-rata nilai rapor: 84
2. Nilai rapor memenuhi persyaratan khusus prestasi akademik karena rata-rata nilai rapor minimal 80.

Berikut adalah contoh cara menghitung nilai rapor untuk persyaratan khusus prestasi non-akademik:

1. Prestasi akademik: medali emas tingkat provinsi
2. Prestasi non-akademik: medali emas tingkat kabupaten/kota

Nilai rapor memenuhi persyaratan khusus prestasi non-akademik karena memiliki prestasi akademik minimal medali perak tingkat provinsi atau medali emas tingkat kabupaten/kota.

 

0 Komentar