Bawaslu Kota Sukabumi Awasi Kerawanan DPT

Bawaslu Kota Sukabumi Awasi Kerawanan DPT
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menyebut, proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih rawan penyimpangan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin saat menggelar publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024, belum lama ini.

Dia membeberkan sejumlah kerawanan terkait tahapan Pemilu 2024. Terutama berkaitan pencalonan hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah berjalan di 2023.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Picu Berbagai BencanaBPBD Terus Pantau Kondisi di Lapangan

“Proses sinkronisasi data yang tak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai prosedur PKPU. Misalnya proses penyandingan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan secara tepat waktu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, di antaranya proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU.

“Bawaslu pun kesulitan dalam mengakses data pemilih,” ujarnya.

Dia juga meyakini masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, perantau, dan lain sebagainya.

“Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Selain itu masih terlihat kerawanan dari tahapan penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota. Hal itu seperti penyusunan dapil yang tidak konsisten.

Sehingga, penyusunan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota tidak dengan memperhatikan prinsip–prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.

“Penyusunan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan sesuai prosedur serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi,” jelasnya.

Selain itu, tidak dilakukan penyampaian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk dicermati kepada publik atau penyelenggaraan uji publik.

Baca Juga:Satu Rumah Rusak Terdampak GempaSebanyak 56 Anggota Polres Sukot Naik Pangkat

Dari sisi tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) pun, Bawaslu menemukan kerawanan. Hal itu dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik.

“Dari semua kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran,” ungkapnya.

Semua surat edaran tersebut berisi tentang imbauan untuk tidak beraktivitas atau berkegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

0 Komentar