Sementara untuk upah sortir per lembar kertas suara calon Presiden Rp300 dan untuk kertas suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten sebesar Rp400 per lembar.
Menurutnya penyortiran surat suara dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada kerusakan surat suara akibat terkena tinta ataupun sobek.
Sehingga surat suara yang nantinya didistribusi ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak cacat.
Baca Juga:Prioritaskan Pembangunan TPT dan DrainaseInvestasi Serap Belasan Ribu Tenaga Kerja
Selain itu sorlip untuk memastikan tidak ada indikasi apapun serta untuk mengantisipasi potensi kecurangan, selama proses sorlip juga akan diawasi oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun aparat penegak hukum.
“Saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, Kejaksaan, Bawaslu dan unsur terkait untuk melakukan pengamanan pada lokasi penyimpanan hingga proses distribusi ke wilayah,” pungkasnya. (mg4/mg3)