Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama

Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES — Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, mengungkapkan keinginannya untuk mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama sebelum direvisi.

Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

“Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting,” papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (13/1/2024).

Baca Juga:Angka Kemiskinan di Jateng Masih Tinggi, 10 Tahun Kepemimpinan Ganjar Dianggap GagalKhofifah Pertanyakan Kontribusi Cak Imin di Struktural NU.

Mahfud merasa kepercayaannya terhadap KPK saat ini agak kurang, namun ia tetap meyakini bahwa KPK masih diperlukan.

Ia menyatakan bahwa masa jayanya KPK terjadi dengan Undang-undang yang lama, sehingga menurutnya, langkah terbaik adalah mengembalikan undang-undang tersebut.

Dalam konteks pembahasan revisi Undang-undang KPK, Mahfud menanggapi pertanyaan seorang dosen yang menyampaikan keprihatinan terhadap eksistensi KPK setelah revisi Undang-undang.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut sudah disahkan sebelum ia menjadi Menteri, dan bahwa pemerintah tidak bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) karena ditolak oleh DPR.

Ia berpendapat bahwa jika nantinya masyarakat memberikan amanah kepadanya untuk memimpin bersama Ganjar Pranowo, agenda pertama mereka adalah mengubah Undang-undang KPK dan mengembalikannya ke versi yang lama. Proses seleksi diarahkan untuk melibatkan lebih sedikit DPR dan lebih banyak melibatkan masyarakat.

Mahfud juga mengakui adanya peningkatan perilaku korupsi dari era orde baru menuju era reformasi. Ia menyatakan bahwa sekarang korupsi terjadi sebelum proyek dijalankan, dengan contoh anggaran pengadaan yang sudah dikorupsi sebelum menjadi bagian dari APBN.

Revisi Undang-undang KPK yang kontroversial disahkan oleh DPR setelah hanya dua kali rapat pembahasan dengan pemerintah. Mahfud berpendapat bahwa revisi tersebut mendapat penolakan karena diduga melemahkan KPK.

Baca Juga:Pengembang Perumahan Harus Siapkan Sumur Resapan dan RTHKapolres Tegaskan Anggota Jaga Netralitas di Pemilu Tahun Ini

Gagasan dan visi misi Mahfud dihadiri oleh sejumlah panelis dan diungkapkan dalam sebuah acara bedah gagasan di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan melibatkan tiga pasangan calon, dengan KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

0 Komentar