SUKABUMI EKSPRES – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Kabupaten Sukabumi di Pangrango Resort, Selasa (23/1). Rapat yang diikuti sejumlah kepala perangkat daerah ini, membahas berbagai hal terkait tata ruang.Â
Ade menegaskan Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Peraturan yang baru disahkan pada 2023 ini, tertuang dalam Perda nomor 10/2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043.Â
“Selain Perda ini, kita akan membahas berbagai hal. Termasuk berbagai peraturan yang sedang dan akan disusun,” ujarnya.Â
Baca Juga:Kondisi Tanah Labil, Ruas Jalan Kabupaten di Bantarkalong AmblasWarga Minta Dinas PU Perbaiki Gorong-gorong Ambrol
Ade ingin forum ini menjadi tempat menampung aspirasi dan memecahkan berbagai permasalahan mengenai tata ruang.
“Kita harus bisa benar benar mengawasi yang berkaitan tata ruang,” ucapnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana menambahkan, terwujudnya Perda RTRW di Kabupaten Sukabumi. Sebab, melalaui berbagai proses dan tahapan yang tak mudah.Â
“Perencanaan RTRW ini sangat lama dan panjang sampai berhasil disahkan menjadi Perda pada 2023 lalu,” bebernya.Â
Berkaitan hal itu, Asep berharap bisa memberikan hasil yang maksimal. Terutama dalam hal perencanaan tata ruang.
“Semoga hasilnya optimal,” pungkasnya. (IST)