SUKABUMI EKSPRES – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan institusi atau lembaga yang menjadi sarana penyelesaian sengketa konsumen. Keberadaannya cukup krusial, terutama bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Mudah-mudahan keberadaan BPSK di Kota Sukabumi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat menerima audiensi kepengurusan BPSK Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota, kemarin (24/1).
Kusmana menjelaskan, peran dan fungsi BPSK sangat penting. BPSK bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan dengan menggunakan metode rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:Diguyur Hujan, Atap Dua Bangunan Rumah RobohWarga Mengungsi ke Tempat Lebih Aman
“Bagi masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga atau perusahaan, bisa melaporkannya ke BPSK Kota Sukabumi. Kami akan menindaklanjuti dan menangani secara optimal untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan,” terangnya.
Silaturahmi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjalin kerja sama yang baik dengan lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Pemerintah Kota Sukabumi berharap adanya BPSK dapat memberikan rasa keadilan kepada konsumen dalam menyelesaikan sengketanya.
Penerimaan audiensi ini menunjukkan kolaborasi antara Pemkot Sukabumi dan BPSK dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Langkah-langkah konkret diharapkan akan diambil untuk memastikan bahwa peran BPSK di Kota Sukabumi memberikan dampak positif dan memberikan solusi yang efektif terhadap sengketa konsumen yang mungkin timbul. (rls)