SUKABUMI EKSPRES – NI, seorang laki-laki berusia 38 tahun, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Dia kedapatan mengendarkan sabu.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan,” kata Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, belum lama ini.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 2,90 gram yang dimasukan ke dalam tujuh batang sedotan plastik.
Baca Juga:Sejumlah Titik Ruas Jalan Kondisinya RusakBPBD Dirikan Tenda Pengungsian
Barangnya disembunyikan di dalam sebuah bungkus bekas rokok serta satu unit telepon genggam.
“NI mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya didapat dari seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara atau sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,” terangnya.
Akibat perbuatannya, NI terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Hingga saat ini NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (ist)