Inilah Waktu Pelaksanaan dan Cara Datang ke TPS Pemilu 2024 Mendatang

Pemilu 2024
Pemilu 2024
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Apakah kalian masih kebingungan tentang pelaksaan nyoblos di TPS? atau datang ke TPS Pemilu 2024 Jam berapa, bagaimana caranya dan lain-lainnya, Simak Informasi dibawah ini.

Pemilu 2024 akan dilangsungka pada hari Rabu, (14/02/2024) yang dimana hari tersebut akan memilih presiden dan lain-lainnya.

Inilah tentang bagaimana caranya untuk nyoblos di TPS Pemilu 204, seperti waktu pelaksanaan Nyoblos di TPS, persyaratan apa saja yang harus dibawa, formulir pemberitahuan, cara memilih di TPS.

Baca Juga:Yeay! Februari 2024 Ada Tanggal Merah dan Bisa Menikmati Long WeekendAudi R8 Mobil Sport yang Sangat Keren dan Terbaik di Tahun Ini

A. Waktu pelaksanaan Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Untuk pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mempunyai hak pilihnya di TPS pada hari Rabu, (14/02/2024), mulai pukul 07.00 sehingga 13.00 waktu setempat.

B. Persyaratan yang harus dibawa Pemilu 2024

– Formulir pemberitahuan (Model C-6).

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

C. Formulir Pemberitahuan Pemilu 2024

– Formulir model C Pemberitahuan merupakan sebuah undangan yang yang diberikan kepada pemilih untuk hadir dan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

– Dokumen tersebut berisi informasi tentang nama pemilih dan status pendaftaran pemilih di TPS.

– Formulir ini biasanya didistribusikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

– Jika ada pemilih yang belum menerima formulir tersebut, dapat menghubungi petugas KPPS.

D. Cara Memilih di TPS Pemilu 2024

– Pastikan nama kamu sudah terdaftar di daftar pemilih 2024

– Masuk ke TPS dan menuju meja pencatatan pemilih.

– Duduk di tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga:BMW M4 Mobil Sport yang Sangat Mewah dan KerenFord Mustang Mobil Sport Amerika yang Ikonik

– Pemilih akan di panggil dan mendatangi meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapatkan surat suara.

– Lakukan pencoblosan pada surat suara.

– Pemilihh kemudian melipat surat suara dengan rapi.

– Lalu, masukkan surat suara ke dalam kotak suara

– Pemilihh kemudian menuju meja petugas TPS untuk membubuhkan cap jari pada kartu tanda bukti telah memilih.

– Pemilih kemudian meninggalkan TPS.

0 Komentar