SUKABUMI EKSPRES – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah. Upaya itu sebagai bagian meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi diikuti para pelaku usaha di bidang restoran, hotel, parkir, dan hiburan yang merupakan sumber utama PAD Kota Sukabumi.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengapresiasi kinerja BPPKAD yang telah berhasil meningkatkan PAD Kota Sukabumi dari tahun 2022. Dia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban mereka.
Baca Juga:Polisi Kantongi Terduga Pelaku Penganiyaan Aktivitis MahasiswaPemkot Salurkan Beras CPP bagi 26.244 KPM
“PAD kita dari tahun 2022 itu ada kenaikan dari jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Harapannya sosialisasi ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan pajak daerah,” ujar Kusmana.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan BPPKAD adalah adanya aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) yang dapat digunakan WP untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak daerah secara online. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan transparansi pajak daerah.
“Sosialisasi ini lebih ke teknis. Diharapkan dapat memudahkan WP untuk melakukan pembayaran serta menyampaikan pelaporan wajib pajak,” jelas Kusmana.
Kusmana juga menekankan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengajak para WP untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah dengan membayar pajak secara tepat dan benar.
“Sebagai wajib pajak dan sudah berkontribusi membayar pajak, salah satu bentuk menyejahterakan masyarakat Kota Sukabumi. Kami Pemkot Sukabumi akan terus memberikan kemudahan para WP untuk berinvestasi,” pungkasnya. (rls)