SUKABUMI EKSPRES – Jumlah wajib pajak di Kota Sukabumi bertambah sebanyak 5.600 tahun ini. Sebelumnya jumlahnya sebanyak 100.400 WP, sekarang menjadi 106.000.
“Kalau objek pajak tidak bertambah. Tapi jumlah wajib pajaknya bertambah dari 100.400 pada 2023 menjadi 106.000 pada tahun ini,” kata Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada wartawan, Kamis (1/2).
Andri mengatakan, tarif pajak sebenarnya mengalami kenaikan mulai tahun ini. Namun, hal ini berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Bangunan Rusak, Kantor Kecamatan Gunungpuyuh NgontrakPemkot Sukabumi Masuk Nominasi Paritrana Award
“Pajak dikenai sebesar 25 persen untuk objek dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Sementara objek dengan nilai di atas Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” terangnya.
Penting untuk dicatat bahwa beberapa wajib pajak ternyata tidak memiliki data yang otentik. Masyarakat tidak melaporkan kepemilikan aset mereka, seperti tanah atau properti yang diwakafkan ke masjid.
Sejatinya hal itu dilaporkan karena merupakan kewajiban pajak. Namun, disadari bahwa keterbatasan sumber daya manusia menyebabkan proses pencetakan belum dimulai, meskipun penetapan pajak sudah dilakukan.
Setelah penetapan, langkah berikutnya adalah verifikasi ulang untuk menghindari kesalahan atau untuk memverifikasi laporan wajib pajak yang mungkin sudah masuk namun belum terverifikasi.
Proses pencetakan dijadwalkan akan dilakukan pada awal Februari atau paling lambat Maret.
Dibutuhkan beberapa pertimbangan untuk mencetak secara bertahap. Sehingga, jika satu kelurahan sudah selesai, tidak perlu menunggu kelurahan lainnya.
Walaupun surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sudah tersedia secara online, tapi masyarakat lebih menyukai bentuk fisik. Oleh karena itu perlu dilakukan pendekatan bertahap untuk memahamkan masyarakat terkait penggunaan teknologi.
Tahun ini Pemerintah Kota Sukabumi menindaklanjuti regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Dominasi BencanaTingkatkan Kapasitas Personel Linmas
Peraturan Daerah ini mengalami penyesuaian untuk agar pemerintah dan masyarakat yang merupakan wajib pajak terkait dengan perubahan regulasi tersebut memiliki satu pemahaman. Regulasi baru ini dirancang agar tidak memberatkan masyarakat, sesuai dengan kondisi saat ini. (ist)