Pajak Karaoke dan Spa Naik Signifikan

Pajak Karaoke dan Spa Naik Signifikan
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Penetapan beberapa sektor pajak hiburan di Kota Sukabumi tahun ini cukup besar. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai implementasi PP Nomor 35/2023 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) .

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan dengan terbitnya Perda Nomor 45/2023 tentang PDRD, maka per 1 Januari 2024 komposisi pajak daerah mengalami perubahan.

Salah satunya pajak hiburan yang mengalami penaikan untuk pajak karaoke dan pajak mandi uap.

Baca Juga:Alokasikan BTT untuk Tangani Korban BencanaBNNK dan Ponpes Pajada Bentuk Program Rehabilitasi

“Jadi untuk pajak karaoke sekarang naik sebesar 40 persen dan mandi uap atau spa 50 persen. Kalau untuk pajak hiburan lainnya masih 10 persen,” ujar Ziad, Selasa (30/1).

Penaikan besaran pajak untuk karaoke dan mandi uap memang cukup signifikan. Sebelumnya, pajak karaoke dan mandi uap masing-masing ditetapkan sebesar 25 persen.

“Naiknya besaran pajak tentu menimbulkan gejolak di kalangan investor tempat hiburan. Kami juga menindaklanjuti gejolak tersebut dengan akan memberikan insentif pajak daerah atau keringanan khusus bagi sektor yang mengalami kenaikan tarif,” bebernya.

Hanya, lanjut dia, untuk besaran penetapan insetif pajak daerah masih dikaji. Sehingga belum bisa ditetapkan besarannya.

“Kami masi mengkaji dulu kondisi di lapangan untuk menentukan formulasi besarannya. Tidak hanya itu, kita juga terus berkoordinasi dengan pemilik tempat hiburan untuk menyosialisaikan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan dengan UU HKPD,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar