SUKABUMI EKSPRES – Pemkab Sukabumi menggelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Setingkat Esselon II.b Tahun 2024 di salah satu Hotel di Selabintana, Rabu (31/01). Kegiatan ini di buka Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
Ade mengatakan uji kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .
“Koordinasi ini didasarkan pada pasal 132 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri,” jelasnya
Baca Juga:Jaring Aspirasi dari Setiap Instansi, Pemkab Pemkab Laksanakan RKPDPolres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Live Streaming
Masih dikatakannya, bahwa JPT pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi berjumlah 42 Jabatan terdiri dari JPT Pratama setingkat Esselon IIa berjumlah 1 Jabatan yaitu Sekertaris Daerah dan JPTÂ Esselon IIB berjumlah 41 jabatan yang terdiri dari 25 Kepala Dinas, 5 Kepala Badan, 3 Staff Ahli Bupati, 3 Assisten Sekertariat Daerah,1 Sekertaris DPRD, 1 Inspektur, 1 Kepala Satpol PP, 1 Kepala Pelaksana Harian BPPD dan 1 Direktur UPTD RSUD Sejarwangi.
“Dalam konteks uji kompetensi adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap ASN, karena tuntutan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya yaitu memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan yang baik,” jelasnya
Sekda minta Para Peserta agar melaksanakan Uji Kompetensi dengan sebaik mungkin sehingga kedepan diharapkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Esselon II ) dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya,
“Profesional dan Penuh dengan Dedikasi. Serta amanah dan Akunrabel atas kewajibannya terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi, Bangsa dan Negara” pungkasnya
Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi , Lan Maulana Yusup menyampaikan bahwa uji kompetensi pimpinan tinggi pratama ini adalah untuk mengukur kompetensi masing masing pejabat pimpinan tinggi setingkat Eselon IIB di Pemkab Sukabumi.
Menyiapkan bahan pertimbangan Kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rotasi maupun mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat IIB sesuai dengan Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Mewujudkan obyektifitas, Akuntabilitas Penempatan dalam jabatan tinggi pratama setingkat esselon IIB dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi .