Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Live Streaming

Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Live Streaming
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Polres Sukabumi berhasil mengungkap Sindikat Judi Online yang memanfaatkan Live Streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Tiga orang Pelaku sebagai Tersangka.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kasus ini, yaitu T (31), AM (24), dan GM (23). Mereka tinggal di Kampung Cibodas RT02 RW03 Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot tersebut,” ungkap Kapolres Sukabum AKBP Tony Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis (1/2)

Baca Juga:Jumlah Wajib Pajak BertambahBangunan Rusak, Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Ngontrak

Tony menjelaskan adapun modus operandi para tersangka yakni, mereka secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55.

“Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20 ribu,” kata Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

Serta uang tunai sebesar Rp300 ribu dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Polres Sukabumi tak akan segan-segan  memberantas perjudian online yang meresahkan. Pengungkapan kasus ini pun merupakan tindakan tegas yang akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi,” paparnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama. (Mg3)

0 Komentar