Presiden Jokowi Resmi Menetapkan 14 Februari Hari Libur Nasional

Jokowi
Jokowi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi Hari Libur Nasional, dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang ditandatangi pada tanggal 6 Februari 2024.

Terkait tersebut telah dituangkan secara langsung dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Jokowi pada 6 Februari 2024.

Baca Juga:Xiaomi RedmiBook Mempunyai Performa yang Sangat TinggiLenovo Ideapad S145 Mempunyai Desain Terbaik dan Harga Terjangkau

Adapun dalam Kepres tersebut menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu 14 Februari 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelasnya.

Presiden Indonesia menimbang Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan serentak di Tempat Pemilihan Umum (TPS).

0 Komentar