SUKABUMI EKSPRES – Petugas gabungan terdiri Dinas Satpol PP dan Damkar, Bawaslu, dan Dishub Kota Sukabumi mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di beberapa ruas jalan protokol, Minggu (11/2).
Sekaligus juga ditertibkan berbagai reklame komersial yang dipasang melintang dan yang tidak dilengkapi dengan pajak atau yang sudah kadaluarsa
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan kegiatan penertiban APK para peserta Pemilu 2024 dilakukan karena saat ini sudah masuk tahapan masa tenang.
Baca Juga:Pemkot Apel Persiapan Pemilu 2024Januari Terjadi Inflasi Sebesar 0,47 Persen
Masa tenang sendiri berlangsung sejak 11-13 Februari 2024. “Selama masa tenang harus steril dari berbagai APK,” kata Sudrajat kepada wartawan, Minggu (11/2).
Penertiban dibagi menjadi empat tim yang bergerak di tujuh kecamatan. Tim satu menyasar ruas Jalan Veteran, Jalan Suryakencana, Jalan Siliwangi, Jalan RA Kosasih, sampai dengan batas kota di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan tim lainnya bergerak ke ruas jalan protokol lainnya.
“Sasaran kegiatan ini di jalan-jalan protokol dulu. Setelah itu kita akan menyusuri ke daerah-daerah lainnya di tujuh kecamatan,” ucapnya.
Penertiban APK tidak akan selesai dalam waktu satu hari. Maka dari itu pihaknya juga akan kembali melakukan penertiban APK beberapa hari ke depan.
“Kita punya waktu tiga hari. Mudah-mudahan di hari kedua kita sudah bisa menyelesaikan. Jadi tinggal menyisir ke kampung-kampung di hari ketiga. Tapi kita berupaya menyelesaikan penertiban sehingga tak ada lagi APK yang terpasang,” pungkasnya. (mg4)