Rampungkan Lima Raperda menjadi Perda

KEDUA (3) (1).jpg
KEDUA (3) (1).jpg
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Bagian Hukum setda Kota Sukabumi merampungkan lima raperda menjadi perda selama tahun 2023.

 Kelima perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022, Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), dan Perda Nomor 5 tentang APBD tahun anggaran 2024.

“Selain itu, kami juga menerbitkan 131 Peraturan Wali Kota Sukabumi dan 372 Keputusan Wali Kota Sukabumi,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kepada wartawan, Selasa (13/2).

Baca Juga:Menyulap’ TPS jadi Unik Agar MenarikHarga Beras Tembus Rp16 Ribu per Kg

Berkaitan dengan sosialisasi Perda, Yudi mengungkapkan, berbagai cara dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan.

Saat ini tengah dilakukan roadshow ke 7 kecamatan, 33 kelurahan, dan perangkat daerah.

 “Roadshow itu salah satu bentuk kami untuk menyosialisasikan produk hukum yang baru di tahun 2023. Termasuk juga dengan produk hukum lainnya,” akunya.

Tahun ini usulan raperda yang sudah diputuskan bersama DPRD Kota Sukabumi meliputi pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah, raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, raperda perubahan perda Nomor 5 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Wibawa Kota Sukabumi, dan raperda RPJPD Kota SUkabumi tahun 2025-2045.

Selanjutnya Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, dan Raperda APBD tahun anggaran 2025.

“tahun ini ada usulan delapan raperda,” jelas Yudi.

Di sisi lain Yudi menjelaskan, Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum (JDIH) bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

 JDIH merupakan tempat masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan.

Baca Juga:Forkopimda Pantau Pemungutan Suara ke Sejumlah TPSAnggota KPPS Meninggal Dunia

“Semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. Makanya, kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat untuk memudahkan mencari produk hukum yang dibutuhkan,” terangnya.

Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi pun telah menoreh sejumlah prestasi sepanjang tahun 2023.

 Di antaranya terfavorit di Jawa Barat dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penghargaan Kota peduli HAM, termasuk penghargaan Indek Reformasi Hukum (IRH).

0 Komentar