SUKABUMIEKSPRES – Ketua Umum Partai Demokrasi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah resmi dilantik di Istana Merdeka, sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi pada hari ini.
Pelantikan AHY berdasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024, yang menempatkannya dalam posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Pelantikan Ini merupakan pergantian dari posisi sebelumnya yang dipegang oleh Hadi Tjahjanto, yang kini juga dilantik menjadi Menko Polhukam.
Baca Juga:Menteri AHY Tiba di Kementerian ATR/BPN untuk Sertijab, Setelah Dilantik Hari IniPrabowo Subianto Menghadiri Pelantikan Menteri di Istana Negara Hari Ini
Lantas, apa saja tugas dan berapa gaji serta tunjangan Menteri ATR/BPN yang akan diterima AHY? Berikut informasi lengkapnya.
A. Tugas Menteri ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang berperan dan bertanggung jawab dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait tata ruang, infastruktur keagrariaan/pertanahan, serta hubungan hukum keagrariaan/pertanahan.
Di samping itu, Kementerian ATR juga bertanggung jawab dalam melaksanakan penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta menangani masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
Berikut adalah beberapa tugas utama yang menjadi fokus Kementerian ATR:
1. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan: Kementerian ATR bertanggung jawab dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, dan hubungan hukum keagrariaan/pertanahan.
2. Pelaksanaan Kebijakan: Selain merumuskan dan menetapkan kebijakan, Kementerian ATR juga bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dengan efektif dan efisien.
3. Koordinasi dan Pembinaan: Kementerian ATR melakukan koordinasi pelaksanaan tugas serta memberikan pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di dalamnya.
4. Pengelolaan Barang Milik Negara: Tanggung jawab Kementerian ATR juga mencakup pengelolaan barang-barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga:Presiden RI Jokowi Resmi Melantik Hadi Sebagai Menko Polhukam dan AHY Menjadi Menteri ATRInilah Fakta Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat
5. Pengawasan: Kementerian ATR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungannya untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bimbingan Teknis dan Supervisi: Melakukan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ATR di daerah untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
7. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik.