Oknum Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswinya

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo memperlihatkan berbagai barang bukti yang diamankan dari oknum kepala sek
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo memperlihatkan berbagai barang bukti yang diamankan dari oknum kepala sekolah diduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Oknum kepala sekolah di salah satu SD di Kabupaten Sukabumi diduga mencabuli belasan siswinya. Akibatnya, oknum kepala sekolah tersebut harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Polisi yang mendapatkan laporan lantas menindaklanjuti dengan penyelidikan.  

“Kejadiannya di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi. Kami tidak bisa menyampaikan kecamatan dan nama SD-nya karena kasus ini sensitif,” ujar Tony kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (21/2).

Baca Juga:Disporapar Gelar Forum Perangkat DaerahTimkes Pantau Kondisi Kesehatan Penyelenggara Pemilu

Berdasarkan laporan, sampai saat ini setidaknya terdapat 10 orang korban yang semuanya merupakan siswa di sekolah tersebut. Mereka rata-rata berusia antara 10-12 tahun.

“Perbuatan pelaku dilakukan saat jam istirahat di sekolah,” ujarnya.

Oknum berstatus ASN itu diketahui berinisial EM (53). Modus yang digunakan pelaku dilakukan dengan memeluk, mencium, dan meraba alat vital korban.

“Tersangka mengaku perbuatan yang dilakukannya karena nafsu,” jelasnya.

Namun tersangka tak mengancam kepada para korban. Namun polisi masih mendalami modus yang digunakan tersangka.

“Apakah tersangka melakukan iming-iming atau ada paksaan, masih kami dalami. Proses pemeriksaan masih tersebut berlanjut,” tegasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (mg3)

0 Komentar