780 TPS Direkomendasikan Bawaslu RI Pemungutan Suara Ulang

Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu RI yang memberikan keterangan (antaranews.com)
Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu RI yang memberikan keterangan (antaranews.com)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang di 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, rekomendasi dari KPU RI tersebut untuk melakukan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Dilansir dari antaranews.com, sebanyak 132 TPS direkomendasikan KPU RI untuk melakukan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan (PSL).

Baca Juga:Komedian Komeng Dijuluki King of Caleg Tanpa Kampanye, Raih 1,7 Juta Suarangin Jadi Jembatan, Jokowi Akan Dekati Sejumlah Ketum Parpol

Sedangkan, 584 TPS harus menyelenggarakan pemungutan suara dan/atau penghitungan susulan (PSS). Secara keseluruhan, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dalam pelaksanaannya dilakukan paling lambat sepuluh hari, setelah pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu RI menerangkan bahwa,

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024”.

Selain itu, Lolly Suhenty juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan berdasar pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena terjadinya permasalahan, seperti mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Selain itu, tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, menjadi permasalahan.

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelas Lolly Suhenty.

Baca Juga:HPSN Momen Gebyarkan Inovasi Gema SajadahSosialisasikan P2WKSS di Desa Bitung, Sekda Imbau Semua Pihak Kompak

Selain itu, Lolly Suhenty menjelaskan alasan rekomendasi PSL, karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal tersebut yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan rekomendasi PSS terjadi karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

0 Komentar