SUKABUMI EKSPRES– Calon anggota legislatif PDI Perjuangan Rojab Asyari mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Sabtu (24/2).
Sang petahana yang merupakan caleg nomor urut 12 dari dapil 2 Kota Sukabumi itu melaporkan adanya dugaan kecurangan berupa pemindahan suara.
Rojab menjelaskan, pelaporan ke Bawaslu didasari adanya dugaan pemindahan suara antarcaleg saat penghitungan suara di tingakt PPK.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Dominasi BencanaEV 4 Wheels Makin Beragam, PLN Sediakan Layanan Home Charging Bagi Pembeli Mobil Listrik Chery
Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian hasil pleno rekapitulasi di tingkat PPK dengan hasil di TPS.
“Saya menganggap ini bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi ada pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua di 6 TPS di Kecamatan Baros dan Kecamatan Cibereum dengan total 59 suara,” ujar Rojab kepada wartawan, Sabtu (24/2).
Rojab mengaku sudah mengantongi C1 di TPS 5, TPS 6, TPS 10, dan TPS 19 di Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibereum yang perolehan suara caleg nomor urut 2 mendapatkan penambahan dari caleg nomor urut 1 sebanyak 37 suara.
Sementara di Kecamatan Baros, Rojab mencatat adanya pemindahan suara dari nomor urut 3 ke nomor urut 2 yang terjadi pada rapat pleno PPK.
Perolehan suara berdasarkan formulir C1 yang berada di TPS 9 di Kelurahan Sudajayahilir dan di TPS 19 di Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros tidak sesuai dengan hasil penghitungan pada pleno PPK.
“Jadi menurut perundang-undangan itu tidak boleh. Ini sangat merugikan bagi saya. Dengan dugaan kecurangan ini, perolehan suara saya menjadi ketiga. Padahal seharusnya posisi saya berada pada nomor urut dua dan masih berpeluang lolos karena di dapil 2, PDI Perjuangan berpeluang mendapatkan dua kursi,” tegasnya.
Rojab menjelaskan semua suara penambahan mengarah ke caleg PDIP nomor urut dua, dirinya enggan berspekulasi.
Baca Juga:Panwascam Gunungguruh Tanggapi Isu Pemilu Curang di WilayahnyaUnhan Tanam 500 Mangrove di Pantai Palangpang
Namun, dia melaporkan pihak penyelenggara yang melakukan pencatatan dan penginputam hasil penghitumgan suara yaitu PPK Baros dan PPK Cibereum.
Ia memastikan jumlah suara yang dihitung dan dicatat dalam pleno PPK di dua kecamatan tersebut tidak berkurang ataupun bertambah. Kecurangan tersebut hanya terjadinya pemindahan suara dari caleg ke caleg lain.
“Secara jumlah itu tidak mengurangi, hanya terjadi pemindahan suara. Saya melaporkan hari ini ke penyelenggara karena yang melakukan pencatatan terus penginputan itu penyelenggara, yaitu PPK Baros dan PPK Cibeureum. Ketua KPU harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” pungkasnya. (mg4)